You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Koto Besar

Nagari Koto Besar

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Nagari Koto Besar

Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya

Provinsi Sumatera Barat

Loading...
Anda bisa mendapatkan Madu Trigona Tolang dengan mudah! Hubungi kami melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0853-5705-3128 untuk pemesanan Klik Disini
Tentang PPID Nagari Koto Besar

Tentang PPID Nagari Koto Besar

admin
22 Juli 2025
347 Kali Views

Dalam era keterbukaan dan transparansi informasi, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi ujung tombak dalam mewujudkan pelayanan informasi yang akuntabel dan mudah diakses masyarakat. PPID merupakan satuan kerja yang dibentuk oleh pemerintah, termasuk pemerintah nagari, untuk mengelola, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

PPID bertugas memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh haknya untuk tahu dan mengakses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan. Mulai dari data keuangan nagari, program kegiatan, anggaran pembangunan, hingga dokumen-dokumen publik lainnya yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Melalui PPID, kita ingin memastikan bahwa setiap informasi publik yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah, transparan, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Wali Nagari Koto Besar, H. Eko Noris.

Tugas dan Fungsi PPID

PPID Nagari memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya:

  • Menghimpun informasi dari setiap unit pelayanan yang ada di nagari;

  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP);

  • Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat;

  • Menyaring dan mengklasifikasikan jenis informasi yang terbuka dan dikecualikan;

  • Menyusun laporan layanan informasi secara berkala.

PPID juga bertanggung jawab dalam memfasilitasi permohonan informasi dari warga, termasuk menindaklanjuti jika terjadi sengketa informasi yang harus diselesaikan melalui Komisi Informasi.

Digitalisasi Layanan Informasi

Untuk memudahkan pelayanan, Pemerintah Nagari Koto Besar tengah mengembangkan layanan informasi publik berbasis digital. Melalui website resmi nagari dan kanal informasi lainnya, masyarakat kini dapat mengakses berbagai dokumen publik seperti Peraturan Nagari, APB Nagari, laporan kegiatan, hingga informasi bantuan sosial.

Langkah ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mendorong badan publik, termasuk pemerintah desa/nagari, untuk menyediakan layanan informasi yang cepat, murah, dan tanpa diskriminasi.


Dengan PPID, Nagari Koto Besar membuktikan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA