Standar Pendokumentasian Informasi Publik
🟩 STANDAR PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
PPID Nagari Koto Besar
🎯 A. TUJUAN
-
Menjamin tersedianya informasi publik yang terdokumentasi secara sistematis.
-
Memudahkan akses, pelacakan, dan pengawasan informasi publik.
-
Menunjang pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan.
📂 B. RUANG LINGKUP INFORMASI YANG DIDOKUMENTASIKAN
-
Informasi Berkala (misalnya: laporan keuangan, program kerja)
-
Informasi Serta Merta (misalnya: bencana, wabah, darurat)
-
Informasi Setiap Saat (misalnya: profil nagari, struktur organisasi)
-
Informasi Dikecualikan (sesuai uji konsekuensi)
🧾 C. BENTUK DOKUMENTASI
-
Dokumen Tertulis (PDF, Word, Excel, dll)
-
Dokumen Digital (arsip elektronik, scan dokumen fisik)
-
Multimedia (foto, video, audio)
-
Dokumen Fisik (buku, laporan cetak, papan pengumuman)
🗂️ D. STANDAR PENGELOLAAN DOKUMENTASI
-
Pencatatan sistematis sesuai jenis, tanggal, dan penanggung jawab informasi.
-
Pengklasifikasian berdasarkan kategori informasi (berkala, serta-merta, setiap saat, dikecualikan).
-
Penyimpanan:
-
Dokumen digital: disimpan dalam folder arsip PPID & server/komputer PPID.
-
Dokumen fisik: disimpan dalam lemari arsip khusus PPID.
-
-
Keamanan dokumen: akses dibatasi sesuai klasifikasi informasi.
🔄 E. PEMUTAKHIRAN & PEMELIHARAAN
-
Informasi diperbarui secara berkala sesuai perubahan kebijakan atau data.
-
Pemeliharaan dilakukan untuk memastikan dokumen tetap dapat diakses dan digunakan dengan baik.
-
Backup digital dilakukan secara rutin untuk mencegah kehilangan data.
🧑💼 F. PENANGGUNG JAWAB
-
PPID Nagari sebagai pengelola utama dokumentasi informasi publik.
-
Koordinasi dengan Sekretaris Nagari dan unit kerja lain di nagari.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin