You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Koto Besar

Nagari Koto Besar

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Nagari Koto Besar

Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya

Provinsi Sumatera Barat

Loading...
Anda bisa mendapatkan Madu Trigona Tolang dengan mudah! Hubungi kami melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0853-5705-3128 untuk pemesanan Klik Disini

STANDAR PENETAPAN & PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)

admin
24 Juli 2025
98 Kali Views

🟩 STANDAR PENETAPAN & PEMUTAKHIRAN

DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)

PPID Nagari Koto Besar

📌 A. TUJUAN

Menjamin informasi publik tersedia, mudah diakses, mutakhir, dan sesuai kebutuhan masyarakat.


📂 B. PENYUSUNAN & PENETAPAN DIP

  1. Dilakukan oleh PPID bersama pejabat fungsional di lingkungan nagari.

  2. Informasi diklasifikasikan ke dalam kategori:

    • Informasi Berkala

    • Informasi Serta Merta

    • Informasi Setiap Saat

    • Informasi Dikecualikan

  3. DIP ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Nagari setiap tahun.

  4. DIP memuat:

    • Jenis informasi

    • Ringkasan isi

    • Penanggung jawab

    • Waktu penyediaan

    • Cara memperoleh

    • Format & media


🔄 C. PEMUTAKHIRAN DIP

  1. Minimal 1 kali dalam setahun, atau setiap ada perubahan.

  2. Pemutakhiran dapat meliputi:

    • Penambahan atau pengurangan informasi

    • Perubahan klasifikasi

    • Pembaruan media atau format penyajian

  3. PPID wajib menyampaikan informasi terbaru ke publik melalui:

    • Website resmi Nagari

    • Papan pengumuman

    • Media sosial atau permintaan langsung


📌 D. PENCATATAN & DOKUMENTASI

  • Semua proses penetapan & perubahan DIP dicatat dalam dokumen resmi

  • Disimpan oleh PPID sebagai bagian dari dokumentasi keterbukaan informasi

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA