STANDAR PENETAPAN & PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)
🟩 STANDAR PENETAPAN & PEMUTAKHIRAN
DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)
PPID Nagari Koto Besar
📌 A. TUJUAN
Menjamin informasi publik tersedia, mudah diakses, mutakhir, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
📂 B. PENYUSUNAN & PENETAPAN DIP
-
Dilakukan oleh PPID bersama pejabat fungsional di lingkungan nagari.
-
Informasi diklasifikasikan ke dalam kategori:
-
Informasi Berkala
-
Informasi Serta Merta
-
Informasi Setiap Saat
-
Informasi Dikecualikan
-
-
DIP ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Nagari setiap tahun.
-
DIP memuat:
-
Jenis informasi
-
Ringkasan isi
-
Penanggung jawab
-
Waktu penyediaan
-
Cara memperoleh
-
Format & media
-
🔄 C. PEMUTAKHIRAN DIP
-
Minimal 1 kali dalam setahun, atau setiap ada perubahan.
-
Pemutakhiran dapat meliputi:
-
Penambahan atau pengurangan informasi
-
Perubahan klasifikasi
-
Pembaruan media atau format penyajian
-
-
PPID wajib menyampaikan informasi terbaru ke publik melalui:
-
Website resmi Nagari
-
Papan pengumuman
-
Media sosial atau permintaan langsung
-
📌 D. PENCATATAN & DOKUMENTASI
-
Semua proses penetapan & perubahan DIP dicatat dalam dokumen resmi
-
Disimpan oleh PPID sebagai bagian dari dokumentasi keterbukaan informasi
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin