STANDAR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
🟩 STANDAR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
PPID Nagari Koto Besar
🧾 A. SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN
Keberatan dapat diajukan oleh pemohon informasi apabila:
-
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan.
-
Informasi tidak tersedia.
-
Tidak disediakannya informasi berkala, serta-merta, atau setiap saat.
-
Tidak ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja + 7 hari perpanjangan.
-
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta.
-
Biaya yang dikenakan tidak wajar.
-
Informasi disampaikan melebihi waktu yang diatur.
📄 B. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
-
Waktu pengajuan: Maksimal 30 hari kerja sejak alasan keberatan diketahui.
-
Disampaikan secara tertulis, melalui:
-
Formulir keberatan di kantor Wali Nagari
-
Surat/email resmi ke PPID
-
-
Identitas pemohon wajib dicantumkan jelas.
-
Alasan keberatan dijelaskan secara rinci.
📌 C. PROSES PENANGANAN
-
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam waktu 30 hari kerja.
-
Tanggapan berisi:
-
Tanggal penerimaan
-
Tanggapan terhadap alasan keberatan
-
Putusan menerima atau menolak keberatan
-
Penjelasan atau informasi tambahan jika keberatan diterima sebagian/penuh.
-
⚖️ D. UPAYA LANJUTAN
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, dapat melanjutkan ke:
-
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (Sengketa Informasi)
-
Dengan membawa bukti permohonan & tanggapan keberatan
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin