Standar Pengujian Konsekuensi
🟩 STANDAR PENGUJIAN KONSEKUENSI
PPID NAGARI KOTO BESAR
🎯 A. PENGERTIAN
Pengujian konsekuensi adalah proses penilaian terhadap suatu informasi yang akan dikecualikan dengan mengukur dampak negatif jika informasi tersebut dibuka untuk publik.
📌 B. TUJUAN
-
Menentukan apakah informasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
-
Menjamin keseimbangan antara hak atas informasi publik dan perlindungan kepentingan tertentu (misalnya: keamanan, rahasia pribadi, dll).
🧾 C. DASAR HUKUM
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Perki No. 1 Tahun 2021
-
Peraturan pelaksana lainnya (SK PPID, dll)
🛠️ D. PROSEDUR PENGUJIAN KONSEKUENSI
| Tahap | Uraian Kegiatan | Pelaksana |
|---|---|---|
| 1 | Identifikasi Informasi yang berpotensi dikecualikan | PPID |
| 2 | Analisis Dampak jika informasi dibuka (terhadap keamanan, ketertiban umum, rahasia usaha, dsb) | Tim Uji Konsekuensi |
| 3 | Pembandingan dengan ketentuan peraturan yang berlaku | PPID & Atasan PPID |
| 4 | Dokumentasi hasil uji konsekuensi secara tertulis dan objektif | PPID |
| 5 | Penetapan Informasi Dikecualikan melalui SK Wali Nagari | Wali Nagari / Atasan PPID |
🗂️ E. DOKUMEN HASIL
Hasil uji konsekuensi wajib dituangkan dalam Formulir Uji Konsekuensi, yang mencakup:
-
Jenis informasi
-
Alasan pengecualian
-
Dampak bila dibuka
-
Kesimpulan (dikecualikan/tidak)
-
Tanggal dan tanda tangan pejabat terkait
🔄 F. PEMBARUAN
-
Uji konsekuensi dapat diperbaharui apabila terdapat perubahan kondisi, regulasi, atau permohonan informasi yang serupa.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin