You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Koto Besar

Nagari Koto Besar

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Nagari Koto Besar

Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya

Provinsi Sumatera Barat

Loading...
Anda bisa mendapatkan Madu Trigona Tolang dengan mudah! Hubungi kami melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0853-5705-3128 untuk pemesanan Klik Disini

Standar Permintaan Informasi Publik

admin
24 Juli 2025
127 Kali Views

STANDAR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

PPID Nagari Koto Besar

1. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

  • Peraturan Bupati Dharmasraya No 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

2. Hak Pemohon Informasi

Setiap warga negara Indonesia berhak:
✅ Memperoleh informasi publik
✅ Melihat dan mengetahui informasi publik
✅ Menghadiri pertemuan publik terbuka
✅ Menyebarluaskan kembali informasi publik

3. Prosedur Permintaan Informasi

Tahap Uraian Pelaksana Waktu
1 Pemohon mengisi formulir permintaan informasi secara langsung atau melalui website/email resmi PPID Pemohon Kapan saja
2 PPID mencatat dan memberikan tanda bukti permintaan PPID Hari yang sama
3 PPID memproses permintaan dan mengklasifikasi informasi (terbuka / dikecualikan) PPID Maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari jika perlu
4 Informasi diberikan kepada pemohon secara langsung/email/online PPID Setelah proses selesai

4. Waktu dan Biaya Layanan

  • Waktu Pelayanan: Hari kerja Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB

  • Biaya: Gratis (jika pemohon hanya melihat/mendapat salinan digital). Fotokopi ditanggung pemohon.


5. Format Permintaan Informasi

  • Melalui formulir tertulis (tersedia di kantor Nagari atau website PPID)

  • Informasi yang diminta harus jelas, spesifik, dan tidak mengganggu hak pribadi/orang lain

  • Disertai identitas pemohon (KTP atau surat kuasa jika mewakili)


6. Penolakan Permintaan Informasi

Permintaan informasi dapat ditolak jika:

  • Termasuk informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP

  • Dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan negara, atau rahasia pribadi

  • Tidak lengkap/tidak jelas identitas pemohon


7. Upaya Keberatan dan Sengketa

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan PPID:

  1. Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID maksimal 30 hari setelah tanggapan diterima

  2. Jika tidak puas dengan tanggapan keberatan, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi


8. Kontak dan Pengaduan

📍 Kantor Wali Nagari Koto Besar
📧 Email: nagarikotobesar2018@gmail.com
🌐 Website: [https://kotobesar.berdesa.id]
📱 WA Pengaduan: [084231806014]

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA