Standar Permintaan Informasi Publik
STANDAR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PPID Nagari Koto Besar
1. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
-
Peraturan Bupati Dharmasraya No 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
2. Hak Pemohon Informasi
Setiap warga negara Indonesia berhak:
✅ Memperoleh informasi publik
✅ Melihat dan mengetahui informasi publik
✅ Menghadiri pertemuan publik terbuka
✅ Menyebarluaskan kembali informasi publik
3. Prosedur Permintaan Informasi
| Tahap | Uraian | Pelaksana | Waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemohon mengisi formulir permintaan informasi secara langsung atau melalui website/email resmi PPID | Pemohon | Kapan saja |
| 2 | PPID mencatat dan memberikan tanda bukti permintaan | PPID | Hari yang sama |
| 3 | PPID memproses permintaan dan mengklasifikasi informasi (terbuka / dikecualikan) | PPID | Maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari jika perlu |
| 4 | Informasi diberikan kepada pemohon secara langsung/email/online | PPID | Setelah proses selesai |
4. Waktu dan Biaya Layanan
-
Waktu Pelayanan: Hari kerja Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB
-
Biaya: Gratis (jika pemohon hanya melihat/mendapat salinan digital). Fotokopi ditanggung pemohon.
5. Format Permintaan Informasi
-
Melalui formulir tertulis (tersedia di kantor Nagari atau website PPID)
-
Informasi yang diminta harus jelas, spesifik, dan tidak mengganggu hak pribadi/orang lain
-
Disertai identitas pemohon (KTP atau surat kuasa jika mewakili)
6. Penolakan Permintaan Informasi
Permintaan informasi dapat ditolak jika:
-
Termasuk informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP
-
Dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan negara, atau rahasia pribadi
-
Tidak lengkap/tidak jelas identitas pemohon
7. Upaya Keberatan dan Sengketa
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan PPID:
-
Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID maksimal 30 hari setelah tanggapan diterima
-
Jika tidak puas dengan tanggapan keberatan, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
8. Kontak dan Pengaduan
📍 Kantor Wali Nagari Koto Besar
📧 Email: nagarikotobesar2018@gmail.com
🌐 Website: [https://kotobesar.berdesa.id]
📱 WA Pengaduan: [084231806014]
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin