You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Koto Besar

Nagari Koto Besar

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Nagari Koto Besar

Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya

Provinsi Sumatera Barat

Loading...
Anda bisa mendapatkan Madu Trigona Tolang dengan mudah! Hubungi kami melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0853-5705-3128 untuk pemesanan Klik Disini
Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Dharmasraya
Berita Desa

Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Dharmasraya

admin
01 September 2025
1.341 Kali Views

Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan arah kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berpedoman pada regulasi nasional dan prioritas pembangunan daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta mendukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai pembentukan Kopdes Merah Putih.

Selain itu, kebijakan Dana Desa 2026 juga diselaraskan dengan 12 Program Prioritas Bupati Dharmasraya, serta memperhatikan PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP, dan Permendes PDTT Nomor 10 Tahun 2025 mengenai mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam rangka pembiayaan KDMP.

Fokus Kegiatan Dana Desa 2026

Adapun fokus kegiatan Dana Desa Tahun 2026 di Kabupaten Dharmasraya meliputi:

  1. Program Ketahanan Pangan minimal 20% dari pagu Dana Desa.

  2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15%.

  3. Penanganan dan pencegahan stunting.

  4. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.

  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.

  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital.

  7. Dukungan implementasi KDMP (30% dari pagu Dana Desa).

Ketentuan Pelaksanaan

Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 juga diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Desa Mandiri diperbolehkan menganggarkan pembangunan kantor desa maksimal 10% dari total pagu anggaran.

  • Seluruh kegiatan dilaksanakan secara swakelola.

  • Biaya operasional pemerintah desa  maksimal 3%.

  • Kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas dilaksanakan di desa masing-masing.

  • Kegiatan prioritas lainnya dapat dilaksanakan sesuai kewenangan desa.

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA