Agenda
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 365 |
Kemarin | : | 348 |
Total Pengunjung | : | 23,990 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 216.73.216.115 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Provinsi SUMATERA BARAT
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Provinsi SUMATERA BARAT
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Berita / Artikel
Dalam era keterbukaan dan transparansi informasi, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi ujung tombak dalam mewujudkan pelayanan informasi yang akuntabel dan mudah diakses masyarakat. PPID merupakan satuan kerja yang dibentuk oleh pemerintah, termasuk pemerintah nagari, untuk mengelola, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
PPID bertugas memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh haknya untuk tahu dan mengakses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan. Mulai dari data keuangan nagari, program kegiatan, anggaran pembangunan, hingga dokumen-dokumen publik lainnya yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui.
“Melalui PPID, kita ingin memastikan bahwa setiap informasi publik yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah, transparan, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Wali Nagari Koto Besar, H. Eko Noris.
PPID Nagari memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya:
Menghimpun informasi dari setiap unit pelayanan yang ada di nagari;
Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP);
Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat;
Menyaring dan mengklasifikasikan jenis informasi yang terbuka dan dikecualikan;
Menyusun laporan layanan informasi secara berkala.
PPID juga bertanggung jawab dalam memfasilitasi permohonan informasi dari warga, termasuk menindaklanjuti jika terjadi sengketa informasi yang harus diselesaikan melalui Komisi Informasi.
Untuk memudahkan pelayanan, Pemerintah Nagari Koto Besar tengah mengembangkan layanan informasi publik berbasis digital. Melalui website resmi nagari dan kanal informasi lainnya, masyarakat kini dapat mengakses berbagai dokumen publik seperti Peraturan Nagari, APB Nagari, laporan kegiatan, hingga informasi bantuan sosial.
Langkah ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mendorong badan publik, termasuk pemerintah desa/nagari, untuk menyediakan layanan informasi yang cepat, murah, dan tanpa diskriminasi.
Dengan PPID, Nagari Koto Besar membuktikan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Data Populasi Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
LAKI-LAKI : 524 ORANG
PEREMPUAN : 503 ORANG
TOTAL : 1027 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Nagari Koto Besar berada di Kecamatan Koto Besar , Kabupaten DHARMASRAYA , Provinsi SUMATERA BARAT.
Kode Nagari | : | 1310112001 |
Kode Kecamatan | : | 131011 |
Kode Kabupaten | : | 1310 |
Kode Provinsi | : | 13 |
Kode Pos | : | 27685 |
Jl. Poros Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA - Provinsi SUMATERA BARAT
Senin | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2507.0.2-premium - Pusako v3.5