TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) NAGARI

TUGAS PPID NAGARI:

  1. Mengelola dan menyelenggarakan layanan informasi publik di tingkat nagari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
  3. Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) Nagari secara berkala.
  4. Menjamin ketersediaan akses informasi publik bagi masyarakat nagari secara cepat, mudah, dan sederhana.
  5. Mendokumentasikan seluruh informasi dan dokumen publik yang ada di lingkungan Pemerintah Nagari.
  6. Melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
  7. Menindaklanjuti permohonan informasi publik dari masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

FUNGSI PPID NAGARI:

  1. Pengumpulan informasi dan dokumentasi dari seluruh unsur perangkat nagari.
  2. Pengklasifikasian informasi ke dalam kategori:
    • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
    • Informasi yang diumumkan serta merta
    • Informasi yang tersedia setiap saat
    • Informasi yang dikecualikan (dengan uji konsekuensi)
  3. Penyimpanan dan pendokumentasian informasi dalam bentuk tertulis maupun elektronik secara aman.
  4. Penyediaan informasi publik melalui media informasi Nagari seperti papan pengumuman, website, media sosial, atau dokumen fisik.
  5. Pelayanan permohonan informasi publik, termasuk menerima, mencatat, memproses, dan memberikan tanggapan atas permohonan informasi dari warga.
  6. Koordinasi dengan PPID Kabupaten/Kota dalam hal pelaporan, pembinaan, dan penyelesaian sengketa informasi.
  7. Pelaporan kegiatan layanan informasi publik secara berkala kepada Wali Nagari dan PPID Utama Kabupaten.