TATA CARA PENANGANAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

๐Ÿงพ TATA CARA PENANGANAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Nagari Koto Besar

๐Ÿ”ข No ๐Ÿ”„ Langkah ๐Ÿ“‹ Uraian Tindakan ๐Ÿ‘ฅ Pelaksana/Pengawas
1 Penerimaan Laporan Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang secara tertulis atau lisan. Wali Nagari, Sekretariat
2 Pencatatan dan Verifikasi Laporan dicatat dan diverifikasi kebenarannya oleh tim verifikasi. Sekretaris, Bamus
3 Pemanggilan Pihak Terkait Memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi. Tim Verifikasi, Wali Nagari
4 Pemeriksaan dan Analisis Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kronologi peristiwa. Tim Pemeriksa (Bamus & Unsur Pemerintah Nagari)
5 Pengambilan Keputusan Menetapkan sanksi administratif atau rekomendasi ke instansi berwenang jika pelanggaran ditemukan. Wali Nagari, Bamus
6 Penyampaian Hasil Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan pihak terkait. Sekretariat Nagari
7 Pengawasan dan Evaluasi Melakukan pengawasan berkelanjutan agar tidak terjadi pelanggaran serupa. Bamus, Masyarakat