Regulasi PPID

Regulasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) merupakan dasar hukum dan pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan, termasuk di tingkat nagari atau desa. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan, mengelola, dan memberikan akses informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Tujuan regulasi PPID adalah untuk:

  • Menjamin hak warga negara atas informasi yang benar.

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Setiap badan publik harus memiliki struktur PPID, menetapkan SOP pelayanan informasi, membuat daftar informasi publik, serta menyusun mekanisme pengaduan jika terjadi sengketa informasi.

Regulasi PPID Pembantu Nagari Koto Besar:

NO NAMA PERATURAN DOKUMEN
1 Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Download
2 Pengklasifikasian Informasi Publik Download
3 Standar Layanan Informasi Publik Download
4 Standar Layanan Informasi Publik Download
5 Sk PPID Nagari Koto Besar Download
6 Sk DIP Nagari Koto Besar Dowload
7 Sk Daftar Informasi yang dikecualikan Download