Agenda
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 85 |
Kemarin | : | 359 |
Total Pengunjung | : | 25,499 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 216.73.216.54 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Provinsi SUMATERA BARAT
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Provinsi SUMATERA BARAT
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Berita / Artikel
Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
Pengelolaan keuangan nagari merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pemerintah nagari wajib mengelola keuangan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman pengelolaan keuangan nagari berlandaskan pada berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Nagari
Pengelolaan keuangan nagari harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Transparansi: Seluruh proses pengelolaan keuangan harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Akuntabilitas: Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Partisipatif: Masyarakat berhak terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan keuangan nagari.
Tertib Administrasi: Semua proses harus sesuai prosedur dan tersistem dengan baik.
Dilakukan melalui Musyawarah Nagari (Musnag) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (RAPB Nagari).
RAPB Nagari disusun berdasarkan RKP dan ditetapkan menjadi APB Nagari melalui Peraturan Wali Nagari.
Pelaksanaan anggaran dilakukan oleh Wali Nagari bersama Kaur Keuangan dan pelaksana kegiatan. Setiap kegiatan harus disesuaikan dengan pagu anggaran dan rencana kerja.
Mencakup pencatatan, pembukuan, dan pengarsipan seluruh transaksi keuangan nagari yang dilakukan oleh Kaur Keuangan.
Pemerintah nagari wajib menyusun laporan realisasi pelaksanaan APB Nagari dan menyampaikannya kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
Disampaikan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Nagari, yang kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
Pengawasan pengelolaan keuangan nagari dilakukan oleh:
Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS): Sebagai pengawas internal.
Inspektorat Daerah: Melakukan audit dan evaluasi reguler.
Masyarakat: Melalui keterbukaan informasi publik dan partisipasi dalam forum-forum musyawarah.
Pedoman ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Nagari dalam mengelola keuangan secara profesional, mencegah penyimpangan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang baik. Dengan pengelolaan keuangan yang benar, pembangunan nagari dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
Data Populasi Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
LAKI-LAKI : 524 ORANG
PEREMPUAN : 503 ORANG
TOTAL : 1027 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Nagari Koto Besar berada di Kecamatan Koto Besar , Kabupaten DHARMASRAYA , Provinsi SUMATERA BARAT.
Kode Nagari | : | 1310112001 |
Kode Kecamatan | : | 131011 |
Kode Kabupaten | : | 1310 |
Kode Provinsi | : | 13 |
Kode Pos | : | 27685 |
Jl. Poros Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA - Provinsi SUMATERA BARAT
Senin | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2507.0.2-premium - Pusako v3.5