Agenda
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 86 |
Kemarin | : | 359 |
Total Pengunjung | : | 25,500 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 216.73.216.54 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Provinsi SUMATERA BARAT
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Provinsi SUMATERA BARAT
Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
Berita / Artikel
STANDAR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PPID Nagari Koto Besar
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Bupati Dharmasraya No 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Setiap warga negara Indonesia berhak:
✅ Memperoleh informasi publik
✅ Melihat dan mengetahui informasi publik
✅ Menghadiri pertemuan publik terbuka
✅ Menyebarluaskan kembali informasi publik
Tahap | Uraian | Pelaksana | Waktu |
---|---|---|---|
1 | Pemohon mengisi formulir permintaan informasi secara langsung atau melalui website/email resmi PPID | Pemohon | Kapan saja |
2 | PPID mencatat dan memberikan tanda bukti permintaan | PPID | Hari yang sama |
3 | PPID memproses permintaan dan mengklasifikasi informasi (terbuka / dikecualikan) | PPID | Maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari jika perlu |
4 | Informasi diberikan kepada pemohon secara langsung/email/online | PPID | Setelah proses selesai |
Waktu Pelayanan: Hari kerja Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB
Biaya: Gratis (jika pemohon hanya melihat/mendapat salinan digital). Fotokopi ditanggung pemohon.
Melalui formulir tertulis (tersedia di kantor Nagari atau website PPID)
Informasi yang diminta harus jelas, spesifik, dan tidak mengganggu hak pribadi/orang lain
Disertai identitas pemohon (KTP atau surat kuasa jika mewakili)
Permintaan informasi dapat ditolak jika:
Termasuk informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP
Dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan negara, atau rahasia pribadi
Tidak lengkap/tidak jelas identitas pemohon
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan PPID:
Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID maksimal 30 hari setelah tanggapan diterima
Jika tidak puas dengan tanggapan keberatan, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
📍 Kantor Wali Nagari Koto Besar
📧 Email: nagarikotobesar2018@gmail.com
🌐 Website: [https://kotobesar.berdesa.id]
📱 WA Pengaduan: [084231806014]
Data Populasi Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA
LAKI-LAKI : 524 ORANG
PEREMPUAN : 503 ORANG
TOTAL : 1027 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Nagari Koto Besar berada di Kecamatan Koto Besar , Kabupaten DHARMASRAYA , Provinsi SUMATERA BARAT.
Kode Nagari | : | 1310112001 |
Kode Kecamatan | : | 131011 |
Kode Kabupaten | : | 1310 |
Kode Provinsi | : | 13 |
Kode Pos | : | 27685 |
Jl. Poros Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten DHARMASRAYA - Provinsi SUMATERA BARAT
Senin | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2507.0.2-premium - Pusako v3.5